Agar pelaksanaan pengadaan barang / jasa di PLN ND lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel dan sesuai best practice yang ada dalam proses pengadaan barang/jasa serta memberikan solusi atas kendala kendala yang terjadi di lapangan, maka perlu dilakukan penyempurnaan atas ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku di PLN ND . Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu ditetapkan Peraturan Direksi PT Pelayanan Listrik Nasional Nusa Daya tentang pedoman pengadaan barang/jasa di Lingkungan PT Pelayanan Listrik Nasional Nusa Daya.
Download